Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.
Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.
.
Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa, bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
Bayar 350 ribu untuk beli lisensi. Itu hak PayTren. Mesti ijin dulu sama empunya karya, nih kita mau gunakan aplikasinya. Apalagi yang mau bisnisin. Jualan cireng aja butuh modal keyles. Ibaratnya, Coba deh pake windows, mesti bayar kagak pas pasang? Bayar, kan?
😉 Kecuali punya kamu ilegal, ya ga bayar 
2.Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan)
.
InsyaAllah kalo yg ngejalanin bisnis dan sistem yang dijalaninnya bener dan lurus-lurus aja, ga ngelanggar kode etik Paytren, niat bisnis nya bagus, dikerjainnya ga pake serobot kanan-kiri hehe.
3.Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
.
350 ribu mah obral abis deh. Seumur hidup lagi. Pulsa2 yang dijual juga pada muraaaah.
🤗
.
4. Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.
.
Ya sudah tentulah. Yang usaha yang dapat gaji.
😅
.
5. Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan.
EmoticonEmoticon